Lebih lanjut, Hamdan menuturkan bahwa ada tiga jenis ormas yakni ormas berbadan hukum, ormas terdaftar, dan ormas tidak terdaftar.
Untuk ormas tidak terdaftar, katanya, tidak mendapatkan pelayanan pemerintah dalam segala kegiatannya. Sedangkan ormas terdaftar mendapat pelayanan negara.
"UU tidak mewajibkan suatu ormas harus terdaftar atau berbadan hukum. Karena hak berkumpul dan berserikat dilindungi kontitusi," katanya.
Negara, lanjut Hamdan, hanya dapat melarang kegiatan ormas jika kegiatannya mengganggu keamanan dan ketertiban umum atau melanggar nilai-nilai agama dan moral.
Baca Juga: Ratusan Warga Israel Terinfeksi Covid-19 Usai Divaksin, Zubairi Djoerban Paparkan Soal Vaksin Pfizer
"Negara juga dapat membatalkan badan hukum suatu ormas atau mencabut pendaftaran suatu ormas sehingga tidak berhak mendapat pelayanan dari negara jika melanggar larangan-larangan yang ditentukan negara," ucapnya menambahkan.
Terakhir, Hamdan menyebutkan bahwa negara juga dapat melarang suatu organisasi jika terbukti merupakan organisasi teroris atau berafiliasi dengan organisasi teroris, atau organisasi itu adalah organisasi komunis atau organisasi kejahatan.
2. Maknanya, FPI bukan Ormas terlarang seperti PKI, tetapi organisasi yang dinyatakan bubar secara hukum dan dilarang melakukan kegiatan yang menggunakan lambang atau simbol FPI.— Hamdan Zoelva (@hamdanzoelva) January 3, 2021
***