PR DEPOK - Komika sekaligus sutradara film, Ernest Prakasa baru-baru ini turut menanggapi isu politik yang hangat dibicarakan publik, yakni terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar di Sumatera Utara.
Melalui akun Twitter pribadinya, Ernest mengomentari cuitan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Moh Mahfud MD yang menyatakan bahwa pemerintah tidak melarang kegiatan KLB berlangsung.
Mahfud MD menuturkan bahwa pemerintah akan serba salah apabila ikut campur masalah KLB tersebut, terkecuali jika kasus KLB itu didaftarkan ke Kemenkum HAM.
Menyoroti cuitan Mahfud tersebut, Ernest mengungkapkan bahwa sebetulnya yang menjadi akar masalah bukanlah kegiatan KLB yang disebut Mahfud.
"Dengan segala hormat, yang jadi masalah bukan KLB-nya Prof," kata Ernest seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun @ernestprakarsa pada Sabtu, 6 Maret 2021.
Menurutnya, masalah yang sebenarnya adalah Ketua Umum Partai Demokrat yang terpilih dalam KLB tersebut, yakni Ketua Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.
Mengingat bahwa Moeldoko sendiri saat ini masih berada dalam lingkaran kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau bagian dari pejabat negara.
"Tapi ketua barunya adalah bagian dari kabinet Jokowi," ucapnya.
Masalah tersebutlah yang menurut Ernest menjadikan situasi politik di Indonesia semakin runyam seperti sekarang ini.
"Itu lho yang bikin kusut (emoji sedih)," ujar Ernest menambahkan.
Dengan segala hormat, yang jadi masalah bukan KLB-nya Prof, tapi ketua barunya adalah bagian dari kabinet Jokowi. Itu lho yang bikin kusut. ???? https://t.co/w3rVTqPhH0— Ernest Prakasa (@ernestprakasa) March 6, 2021
Seperti diketahui bersama, acara Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar di Hotel The Hill Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara itu hingga kini masih menjadi topik pembicaraan yang hangat di media sosial.
Dengan terpilihnya Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB, banyak pihak yang mendesak pemerintah untuk turun tangan menyelesaikan prahara ini.
Menanggapi permintaan tersebut, Menko Polhukam, Mahfud MD buka suara dengan mengatakan bahwa dari satu kepemimpinan ke kepemimpinan lain, pemerintah tak pernah melarang kegiatan KLB.
"Jd sejak era Bu Mega, Pak SBY s-d Pak Jokowi ini Pemerintah tdk pernah melarang KLB atau Munaslub yg dianggap sempalan krn menghormati independensi parpol," ucap Mahfud pada Sabtu, 6 Maret 2021.
Bukan tanpa alasan, hal itu dilakukan lantaran risiko yang diterima pemerintah cukup besar apabila ikut campur dalam masalah KLB partai.
"Risikonya, Pemerintah dituding cuci tangan. Tp kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dsb," katanya menambahkan.
Namun, lanjut dia, berbeda jika kasus KLB Partai Demokrat didaftarkan ke Kemenkum HAM. Saat itulah, pemerintah akan ikut membantu dengan meneliti kebenarannya berdasarkan Undang-Undang (UU).
"Kasus KLB PD baru akan jd masalah hukum jika hsl KLB itu didaftarkan ke Kemenkum-HAM. Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol," ujar Mahfud.
Meski demikian, ia menambahkan bahwa keputusan pemerintah dapat digugat sehingga pembuat keputusan akhir tetaplah pengadilan.
Kasus KLB PD baru akan jd masalah hukum jika hsl KLB itu didaftarkan ke Kemenkum-HAM. Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol. Keputusan Pemerintah bs digugat ke Pengadilan. Jd pengadilanlah pemutusnya. Dus, skrng tdk/blm ada mslh hukum di PD.— Mahfud MD (@mohmahfudmd) March 6, 2021
"Keputusan Pemerintah bs digugat ke Pengadilan. Jd pengadilanlah pemutusnya. Dus, skrng tdk/blm ada mslh hukum di PD," ucapnya menutup cuitan tersebut.***