Beberapa waktu lalu Polda Metro Jaya menyerahkan dua tersangka penyebar video asusila Gisel-Nobu kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Keduanya mengaku video asusila diperolehnya dari salah satu akun media sosial (medsos) yang kemudian dibagikan grup dengan alasan meningkatkan jumlah pengikut akunnya sebagai persyaratan mengikuti kuis give away.
Dari kejadian ini MN dan PP ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka atas Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 4 Jo Pasal 29, Pasal 8 Jo Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.***