Akan tetapi, kejanggalan mulai muncul saat proses perencanaan kerja sama.
Saat itu, sejumlah media massa memberitakan bahwa Surat Perintah Kerja (SPK) yang ditujukan kepada PT MCP adalah palsu.
Meski demikian ASL terus meyakinkan manajemen PT MCP bahwa SPK itu sah dan menyatakan mereka sudah memeriksa kepada penerbit SPK.
Sementara itu, Lady Marsella menjelaskan bahwa selain ASL, pihaknya turut melaporkan dua orang lainnya yang berinisial RM dan F.
Baca Juga: Syarat Pencairan BPUM BRI Tahap 3 2021 untuk Cairkan Bantuan UMKM Rp1,2 Juta
Keduanya diduga merekayasa SPK bodong dan berperan menyakinkan PT MCP untuk segera menyediakan stok barang.
Selain itu, diketahui bahwa ASL dan rekannya diduga telah menggunakan dana dari kreditor atau pinjaman untuk belanja barang dan menimbunnya di gudang PT MCP.
Bahkan, ASL juga diduga telah memalsukan surat kuasa tertanggal 16 September 2020 yang isinya seolah-olah direksi PT MCP telah memberikan kuasa kepada ASL untuk mengajukan fasilitas pinjaman.
“Tetapi anehnya sudah ada salinan akta pada 16 September 2020, padahal pada tanggal itu dan beberapa hari setelahnya klien kami masih meminta perbaikan atas naskah rancangan yang diajukan pihak ASL"