PR DEPOK – Pelaku usaha mikro yang sudah melakukan pendaftaran atau pengajuan bantuan produktif usaha mikro (BPUM) 2021, bisa segera melakukan pencairan BPUM 2021 melalui bank BRI.
Namun, sebelum melakukan pencairan BPUM 2021, pastikan diri lolos dan berhak mendapatkan BPUM 2021.
Pengecekan dapat dilakukan secara online melalui e-form yang disediakan pihak BRI, yakni eform.bri.co.id/bpum.
Jika sudah memastikan diri lolos dan berhak mendapatkan BPUM 2021, maka bisa melakukan pencairan uang bantuan BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta di bank BRI.
Dalam melakukan pencairan, ada sejumlah syarat dokumen yang harus dipersiapkan oleh penerima BPUM 2021.
Adapun syarat dokumen pencairan BPUM 2021 di BRI, yakni sebagai berikut.
Baca Juga: 5 Kiper Terbaik La Liga Musim 2020-21, Mulai dari Alex Remiro hingga Jan Oblak
Syarat Dokumen Mencairkan BPUM di BRI