Inilah 5 Penyebab Gagal Dapatkan Bantuan UMKM BPUM 2021

- 26 Mei 2021, 14:40 WIB
Ilustrasi BPUM 2021 senilai Rp1,2 juta.
Ilustrasi BPUM 2021 senilai Rp1,2 juta. /Instagram/@infoumkm.id/

PR DEPOK – Masyarakat yang memiliki usaha mikro atau pelaku usaha mikro, masih berpeluang mendapatkan bantuan tambahan modal usaha melalui bantuan produktif usaha mikro (BPUM) 2021.

Sebab, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) masih akan membuka pengajuan BPUM hingga 31 Agustus 2021.

Melalui BPUM 2021, masyarakat pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Syarat Penerima BPUM 2021 Beserta Cara Daftarnya untuk Dapatkan Bantuan UMKM Rp1,2 Juta

Untuk mendapatkan BPUM 2021, masyarakat pelaku usaha mikro dapat melakukan pengajuan pendaftaran melalui Dinas Koperasi dan UKM sesuai domisili.

Pengajuan juga dapat dilakukan melalui lembaga pengusul, yakni koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, Kementerian atau lembaga, serta perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Setelah melakukan pengajuan, masyarakat bisa melakukan pengecekan apakah lolos dan berhak mendapatkan BPUM 2021.

Baca Juga: BNN Kaltara Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 20 Kilogram yang Berasal dari Tawau Malaysia

Pengecekan bisa dilakukan secara online melalui e-form BRI atau website banpresbpum.id.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x