PR DEPOK – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) masih terus membuka pengajuan bantuan produktif usaha mikro (BPUM) hingga 31 Agustus 2021.
BPUM merupakan program bantuan yang ditujukan kepada masyarakat yang memiliki usaha atau pelaku usaha mikro agar mampu bangkit dari kesulitan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.
Melalui BPUM 2021 masyarakat pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta yang dapat digunakan untuk tambahan modal usaha.
Baca Juga: BNN Kaltara Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 20 Kilogram yang Berasal dari Tawau Malaysia
Untuk mendapatkan BPUM 2021, ada sejumlah syarat penerima yang harus dipenuhi.
Adapun syarat penerima BPUM 2021, yakni sebagai berikut.
Syarat Penerima BPUM 2021
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).