PR DEPOK – Masyarakat yang memiliki usaha mikro atau pelaku usaha mikro, masih bisa berpeluang mendapatkan bantuan produktif usaha mikro (BPUM) 2021.
Sebab, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) masih membuka pengajuan BPUM hingga 31 Agustus 2021.
Kemenkop UKM menerangkan, bahwa hingga awal Mei 2021 pihaknya telah menyalurkan BPUM 2021 kepada 8,6 juta pelaku usaha mikro dari target awal penyaluran 9,8 juta penerima.
Saat ini, BPUM 2021 telah memasuki penyaluran tahap tiga. Dalam penyalurannya, Kemenkop bekerjasama salah satunya dengan PT Bank Rakyat Indonesia (BNI).
Melalui BPUM 2021, pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.
Selain menyalurkan bantuan, BNI juga menyediakan website yang dapat digunakan pelaku usaha mikro untuk melakukan pengecekan apakah terdaftar menjadi penerima BPUM 2021 tahap tiga.
Dengan demikian, bagi pelaku usaha mikro yang sebelumnya telah melakukan pendaftaran namun belum menerima bantuan, bisa melakukan cek apakah lolos dan berhak menerima BPUM 2021 tahap tiga.
Pengecekan dapat dilakukan secara online melalui website yang disediakan BNI dengan alamat domain banpresbpum.id.