PR DEPOK – Bantuan UMKM atau bantuan produktif usaha mikro (BPUM) masih akan dibuka hingga 31 Agustus 2021.
Target penerima bantuan UMKM BPUM pada 2021 mencapai 12,8 juta penerima dengan total anggaran mencapai Rp15,36 triliun.
Besaran bantuan UMKM BPUM mencapai Rp1,2 juta untuk masing-masing penerima.
Untuk diketahui, bantuan ini ditujukan untuk masyarakat yang memiliki usaha mikro atau pelaku usaha mikro.
Oleh sebab itu, masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan UMKM BPUM 2021 harus memiliki usaha mikro yang dapat dibuktikan dan memiliki izin.
Salah satu syarat dokumen yang harus dipenuhi dalam mendaftar bantuan UMKM BPUM 2021, yakni Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor induk berusaha (NIB).
Untuk mendapatkan SKU atau NIB, pelaku usaha mikro bisa mendapatkannya dengan melakukan pendaftaran perizinan UMKM secara online di website Online Single Submission (OSS) atau https://oss.go.id.
Baca Juga: Siap Dinikahi Rizky Billar, Lesti Kejora Mantapkan Hati: Bismillah