Daftar UMKM Online Gratis di oss.go.id untuk Syarat SKU atau NIB Pendaftaran Bantuan UMKM BPUM 2021

- 24 Mei 2021, 21:28 WIB
Ilustrasi usaha.
Ilustrasi usaha. /200degrees/Pixabay

Setelah memiliki akun OSS, maka pelaku usaha mikro dapat melakukan pendaftaran perizinan UMKM secara online dengan cara sebagai berikut.

Baca Juga: Informasi Penerimaan CPNS Kemenkumham Beredar, Sekjen: Hati-hati, Kami Belum Resmi Sampaikan ke Publik

Cara Daftar Perizinan UMKM Online

1. Login https://oss.go.id dengan menggunakan akun OSS yang telah dimiliki.

2. Kemudian klik tombol “Perizinan Berusaha”, lalu klik “Perseorangan”.

3. Selanjutnya pilih:

Untuk skala usaha Mikro, silahkan klik tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro”.

Untuk skala usaha Kecil, silahkan klik tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil”.

4. Kemudian, pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data atau informasi yang masih kosong.

Baca Juga: Ustaz Adi Hidayat Kumpulkan Donasi 30 Miliar dalam Waktu 6 Hari: Sepenuhnya Disalurkan untuk Rakyat Palestina

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: oss.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah