Syarat Penerima BPUM 2021 Beserta Cara Daftarnya untuk Dapatkan Bantuan UMKM Rp1,2 Juta

- 26 Mei 2021, 14:10 WIB
Ilustrasi usaha.
Ilustrasi usaha. /200degrees/Pixabay

Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Dibangun Tahun Ini, Jawa Barat Realisasikan Destinasi Pariwisata Menara Kujang Sepasang di Sumedang

Setelah mendaftar, pengecekan status penerima BPUM 2021 bisa dilakukan secara online melalui layanan e-form BRI atau website banpresbpum.id.

Layanan Pengaduan BPUM 2021 Kementerian Koperasi UKM

Masyarakat yang memiliki kendala terkait BPUM 2021, bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.

1. Via Hotline ke 1500-857.

2. Via WhatsApp ke nomor 0811-1450-587.

Baca Juga: Dibangun Tahun Ini, Jawa Barat Realisasikan Destinasi Pariwisata Menara Kujang Sepasang di Sumedang

3. Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus BPUM 2021 dari Kementerian Koperasi, bisa mengakses link berikut:

https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x