Hakim Ringankan Vonis karena HRS Tokoh yang Dikagumi Umat, Husin: Mana Ada Tokoh Agama Lontarkan Kata Jorok?

- 28 Mei 2021, 13:53 WIB
Husin Shihab.
Husin Shihab. /Twitter @HusinShihab

PR DEPOK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan bahwa salah satu poin meringankan vonis denda bagi Habib Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan di Megamendung, lantaran ia adalah tokoh agama yang dikagumi umat.

Oleh karena itu, hakim berharap Habib Rizieq dapat memberikan edukasi kepada umat ke depannya agar mematuhi aturan yang dibuat pemerintah.

Alasan yang disebutkan hakim dalam meringankan vonis Habib Rizieq tersebut lantas menuai berbagai tanggapan, salah satunya dari Ketua Cyber Indonesia, Habib Husin Alwi Shihab.

Baca Juga: Kemenkes Beri Nilai E bagi Pemprov DKI Jakarta dalam Upaya Mengendalikan Covid-19 karena Alasan Berikut

Husin Shihab menilai alasan hakim kurang tepat. Menurutnya, tokoh agama harusnya memberikan contoh baik kepada umat, bukan yang tidak baik.

Dia pun mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) harus mengajukan banding karena vonis dari hakim lebih rendah dibanding tuntutan dari jaksa.

Tanggaapan tersebut disampaikan Husin Shihab melalui akun Twitter pribadinya @HusinShihab pada Kamis, 27 Mei 2021.

Baca Juga: Sinopsis Film Fight Back To School, Saat Seorang Agen Rahasia Menyamar sebagai Siswa SMA Demi Jalani Misi

Cuitan Husin Shihab.
Cuitan Husin Shihab.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x