“Alasan Hakim ini kurang pas. Yg dimaksud tokoh agama itu kasih contoh yg baik kpd umat. Mana ada tokoh agama melontarkan kata jorok ditengah umat? JPU hrs banding krn vonis kurang dari 2/3 tuntutan,” katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis pidana denda sebesar Rp20 juta subsider 5 bulan penjara kepada terdakwa Habib Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sejumlah Rp20 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 5 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa.
Suparman Nyompa menjelaskan putusan tersebut berdasarkan pada pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus kerumunan Megamendung.
Selain itu, hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan putusan di antaranya kerumunan warga di Megamendung bertentangan dengan upaya pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19, berisiko memengaruhi penularan meluas.
Meski demikian, putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang meminta Habib Rizieq dihukum pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Kabar Helikopter Israel Jatuh Ditembak Rudal Palestina, Simak Faktanya
"Jadi, untuk perkara nomor 226 itu pendapat majelis hakim yang dibacakan tadi. Saudara terdakwa dan penuntut umum punya hak yang sama apakah menerima keputusan ini atau menyatakan pikir-pikir, atau tidak menerima dengan menyatakan banding dalam waktu tujuh hari," ujarnya.
Atas putusan itu, tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab dan JPU sama-sama menyatakan menggunakan waktu mereka selama tujuh hari untuk pikir-pikir sebelum menentukan sikap mengambil langkah hukum banding atau menerima putusan.***