Hakim Ringankan Vonis karena HRS Tokoh yang Dikagumi Umat, Husin: Mana Ada Tokoh Agama Lontarkan Kata Jorok?

- 28 Mei 2021, 13:53 WIB
Husin Shihab.
Husin Shihab. /Twitter @HusinShihab

PR DEPOK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan bahwa salah satu poin meringankan vonis denda bagi Habib Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan di Megamendung, lantaran ia adalah tokoh agama yang dikagumi umat.

Oleh karena itu, hakim berharap Habib Rizieq dapat memberikan edukasi kepada umat ke depannya agar mematuhi aturan yang dibuat pemerintah.

Alasan yang disebutkan hakim dalam meringankan vonis Habib Rizieq tersebut lantas menuai berbagai tanggapan, salah satunya dari Ketua Cyber Indonesia, Habib Husin Alwi Shihab.

Baca Juga: Kemenkes Beri Nilai E bagi Pemprov DKI Jakarta dalam Upaya Mengendalikan Covid-19 karena Alasan Berikut

Husin Shihab menilai alasan hakim kurang tepat. Menurutnya, tokoh agama harusnya memberikan contoh baik kepada umat, bukan yang tidak baik.

Dia pun mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) harus mengajukan banding karena vonis dari hakim lebih rendah dibanding tuntutan dari jaksa.

Tanggaapan tersebut disampaikan Husin Shihab melalui akun Twitter pribadinya @HusinShihab pada Kamis, 27 Mei 2021.

Baca Juga: Sinopsis Film Fight Back To School, Saat Seorang Agen Rahasia Menyamar sebagai Siswa SMA Demi Jalani Misi

Cuitan Husin Shihab.
Cuitan Husin Shihab.

Alasan Hakim ini kurang pas. Yg dimaksud tokoh agama itu kasih contoh yg baik kpd umat. Mana ada tokoh agama melontarkan kata jorok ditengah umat? JPU hrs banding krn vonis kurang dari 2/3 tuntutan,” katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis pidana denda sebesar Rp20 juta subsider 5 bulan penjara kepada terdakwa Habib Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sejumlah Rp20 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 5 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa.

Baca Juga: 1.500 WNI Jadi FTF, BNPT Berencana Pergi ke Suriah dan Irak Gelar Assessment untuk Pantau Kelayakan Repatriasi

Suparman Nyompa menjelaskan putusan tersebut berdasarkan pada pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus kerumunan Megamendung.

Selain itu, hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan putusan di antaranya kerumunan warga di Megamendung bertentangan dengan upaya pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19, berisiko memengaruhi penularan meluas.

Meski demikian, putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang meminta Habib Rizieq dihukum pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Kabar Helikopter Israel Jatuh Ditembak Rudal Palestina, Simak Faktanya

"Jadi, untuk perkara nomor 226 itu pendapat majelis hakim yang dibacakan tadi. Saudara terdakwa dan penuntut umum punya hak yang sama apakah menerima keputusan ini atau menyatakan pikir-pikir, atau tidak menerima dengan menyatakan banding dalam waktu tujuh hari," ujarnya.

Atas putusan itu, tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab dan JPU sama-sama menyatakan menggunakan waktu mereka selama tujuh hari untuk pikir-pikir sebelum menentukan sikap mengambil langkah hukum banding atau menerima putusan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah