Jerinx SID Bebas Murni, Sebagian Denda Subsider Dibayarkan oleh Simpatisan

- 8 Juni 2021, 20:13 WIB
Jerinx SID.
Jerinx SID. /Instagram @ncdpapl/

PR DEPOK - I Gede Ari Astina atau yang dikenal dengan nama Jerinx yang merupakan drummer band Superman Is Dead (SID) hari ini dinyatakan bebas murni.

I Wayan Gendo Suardana, Jerinx SID bebas murni bahkan tidak mengambil hak adimilasi Covid-19 yang bisa membuatnya bebas lebih awal.

"Dia (Jerinx SID) bebas murni untuk 10 bulan penjaranya,” kata I Wayan Gendo Suardana pada Selasa 8 Juni 2021sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Sebut Selamatkan Indonesia dari Komunisme, Fadli Zon Kenang 100 Tahun Pak Harto 

Terkait denda Rp10 juta subsider kurungan Jerinx SID, ia menjelaskan bahwa sebagian dana ditanggung oleh simpatisannya.

"Sementara untuk denda Rp 10 juta subsider kurungan itu dibayar, itu bukan karena keinginan Jerinx tapi keinginan simpatisan yang merindukan Jerinx lebih cepat keluar sehingga dendanya sebagian dibayarkan oleh simpatisan dari hasil donasi publik kemudian sebagiannya dilengkapi atau dicukupi keluarga Jerinx," kata I Wayan Gendo.

Usai bebas Jerinx SID dan Nora langsung pulang ke rumah dan melakukan ritual penyucian diri atau pembersihan diri menurut kepercayaan agama Hindu.

Baca Juga: Usai Kalah Kontra Vietnam, Ketum PSSI Ingin Timnas Indonesia Bangkit Saat Hadapi UEA

"Dia menjalani prosesi melukat atau pembersihan diri," ujar I Wayan Gendo.

I Wayan Gendo juga mengatakan bahwa Jerinx SID belum bisa memberikan komentar kepada media ataupun masyarakat terkait dengan pembebasannya.

"Nanti dia mencari waktu yang baik untuk bisa berkomentar dengan teman-teman media," kata I Wayan Gendo.

Diketahui, usai keluar dari Lapas Kerobokan, Bali, Jerinx SID sempat mengunggah foto melalui akun Instagramnya @jrxsid berdampingan bersama sang istri Nora Alexandra.

Baca Juga: Survei: Tingkat Kepuasan Publik ke Jokowi 81,2 Persen, Pemerintah Dinilai Berhasil Kendalikan Ekonomi

Sebelumnya, Jerinx SID tersandung kasus hukum lantaran menyebut IDI sebagai kacung WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) melalui Instagram-nya.

Tindakannya itu pun dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali hingga diproses secara hukum.

Jerinx dinyatakan bersalah dan dikenakan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat (2) atau Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Kartu Prakerja Sedang Diproses? Berikut Arti Status Kartu Prakerja 'Sedang Diproses' pada Dashboard

Ia divonis satu tahun dua bulan penjara. Kemudian, kasus itu berlanjut ke tingkat kasasi, tetapi permohonannya ditolak.

Jerinx pun divonis 10 bulan penjara dengan denda Rp10 juta subsider satu bulan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x