Usai Dinyatakan Sebagai Tersangka, Anji Resmi Ditahan Terkait Penyalahgunaan Narkoba

- 15 Juni 2021, 16:02 WIB
Usai Dinyatakan Sebagai Tersangka, Anji Resmi Ditahan Terkait Penyalahgunaan Narkoba.
Usai Dinyatakan Sebagai Tersangka, Anji Resmi Ditahan Terkait Penyalahgunaan Narkoba. /PMJ News

PR DEPOK - Erdianto Aji Prihartanto alias Anji telah secara resmi ditahan oleh Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, atas kasus penyalahgunaan narkotika pada Selasa, 15 Juni 2021.

Menurut Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Siregar, penahanan tersebut dilakukan usai Anji resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan kami tahan di rutan Mapolres Jakbar," ucap Ronaldo seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Selasa, 15 Juni 2021.

Terdapat beberapa alat bukti saat Anji ditetapkan sebagai tersangka, seperti ganja dan hasil tes urine yang positif mengandung THC, atau senyawa aktif yang biasanya ada pada tanaman cannabis (ganja).

Baca Juga: Sebut Seakan Delik Korupsi Berlaku untuk Laki-laki, Muannas: Mestinya Hukuman Pinangki Ditambah Setengah

Kendati demikian, Ronaldo memastikan bahwa kondisi Anji dalam keadaan sehat ketika dilakukan proses penahanan.

Selain itu, pihak kepolisian juga telah memberlakukan tes usap antigen Covid-19 terhadap Anji, dan hasil tes tersebut dinyatakan negatif Covid-19.

"Antigen negatif. Hasil PCR kami masih menunggu, karena sampelnya diambil dan masih menunggu dari lab," ucapnya.

Kemudian, Ronaldo mengungkapkan bahwa telah ada beberapa orang yang menjenguk Anji, terutama sanak keluarganya.

Baca Juga: Prediksi Pertandingan Euro 2020 Hungaria vs Portugal: Skuad Pemain Portugal Unggul Atas Hungaria

"Sudah ada yang menjenguk per kemarin, itu kakak dari yang bersangkutan," ujar Ronaldo menambahkan.

Meski harus diproses hingga ditahan, tetapi Anji menurutnya begitu kooperatif kepada petugas, dengan menunjukkan bahwa yang bersangkutan juga menyimpan narkotika jenis ganja di Bandung.

"Jadi saya apresiasi yang bersangkutan sangat kooperatif dalam menjalani proses pemeriksaan penyidik," ujar Ronaldo menambahkan.

Baca Juga: Nevertheless: Song Kang Menatap Manis Mantan Pacarnya, Lee Yul Eum

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Unit 1 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat telah menangkap musisi dengan inisial EAP atau AN pada Jumat, 11 Juni 2021 lalu.

Penangkapan itu dilakukan di sebuah studio musik milik AN di daerah Cibubur, Jakarta Timur.

Dalam penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit 1 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Harry Gashari tersebut, petugas turut menemukan barang bukti berupa ganja dari tangan tersangka.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x