Menurutnya, inti dari gugatan W ke pengadilan bukanlah untuk meminta ganti rugi ataupun menyita mobil dan rumah, melainkan hanya ingin meminta pengakuan atas sang anak dan tes DNA.
Namun, ujar Ferry, gugatan soal penyitaan mobil dan rumah tersebut memang harus diisi ketika hendak memproses gugatan perbuatan melawan hukum atau PMH.
Sementara itu, ia tak menampik bahwa W juga mengetahui soal tuntutan untuk menyita aset milik Rezky Aditya tersebut.
"Sudah dong, kalau untuk permasalahan gugatan kan memang kita harus koordinasi sama klien ya. Klien juga harus mengetahui apa yang kita isi dalam gugatan," ujarnya menerangkan.
Pihak Rezky Aditya sendiri tak terlalu ingin meributkan gugatan yang diajukan oleh wanita berinisial W.
Kuasa hukum Rezky Aditya justru meminta pihak W untuk bisa membuktikan semua tuntutan yang dilayangkan pada kliennya.
"Mungkin pihak sana saja yang harus bisa membuktikan. Kalau dari pihak Rezky, nanti melihat bukti-bukti yang ada itu bagaimana faktanya. Itu sih, jadi memang sampai saat ini dari pihak kami belum ada tanggapan atau persiapan apa-apa," ujar Hendrawan Halim.***