Tukang Bubur Didenda Rp5 Juta Akibat Langgar PPKM Darurat, Robby Purba: Tolong, Bantu Kontak Bapak Penjualnya

- 7 Juli 2021, 15:36 WIB
Robby Purba.
Robby Purba. //*Instagram

PR DEPOK - Pedagang bubur ayam di Tasikmalaya, Jawa Barat, bernama Sawa Hidayat (28) didenda Rp5 juta akibat melanggar PPKM Darurat.

Denda tersebut merupakan vonis yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

Kisah pedagang bubur itu pun menarik perhatian artis sekaligus presenter Robby Purba.

Presenter berusia 34 tahun ini pun meminta tolong kepada aparat setempat untuk membatalkan hukuman tersebut.

Baca Juga: Olla Ramlan Ungkap Karakter Ashanty yang Cerewet dan Panikan, Anang Hermansyah: Iya Betul

"Tolong! Aku tidak membenarkan juga, memang jika ada teman-teman yang tidak mematuhi peraturan yang diterapkan. Tetapi 5 Juta?," tulis Robby Purba.

Robby Purba pun meminta tolong agar netizen bisa membantunya dengan mencari tahu kontak si penjual bubur tersebut. Robby Purba tak ingin jika si penjual bubur sampai menjual gerobaknya untuk membayar denda.

"Bantu aku untuk tahu kontak bapak-bapak penjual buburnya. Jangan sampai dijual gerobaknya. Netizen se-Indonesia yang kekuatannya luar biasa, do your magic!" ujar Robby Purba, melalui akun Instagram-nya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Unggahan Robby Purba.
Unggahan Robby Purba.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Instagram @robbypurba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x