Tukang Bubur Didenda Rp5 Juta Akibat Langgar PPKM Darurat, Robby Purba: Tolong, Bantu Kontak Bapak Penjualnya

- 7 Juli 2021, 15:36 WIB
Robby Purba.
Robby Purba. //*Instagram

Diketahui, tukang bubur divonis bersalah karena telah melayani empat orang yang membeli empat mangkok bubur yang makan di lokasi perempatan lampu merah Gunung Sabeulah, Kota Tasikmalaya.

Pada saat kejadian Selasa 6 Juli 2021 malam itu, lapak dagangan yang buka sekira pukul 17.00 WIB tersebut dijaga oleh adiknya Endang Uloh yakni Salwa 28 tahun.

Saat terjadi operasi yustisi, dan sidak PPKM Darurat, lapak buburnya memang sedang melayani 4 orang pembeli yang membeli empat mangkok bubur dan makan di tempat.

Kepada petugas, Endang Uloh mengaku sudah menolak untuk melayani 4 pembeli tersebut lantaran ada penerapan PPKM Darurat di Kota Tasikmalaya.

Ketua Majelis Hakim memberikan vonis terhadap terdakwa S dengan pasal 34 ayat 1 juncto pasal 21i ayat 2 huruf f dan g, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jabar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.***

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Instagram @robbypurba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x