Jawab Alasan Nia Ramadhani-Ardiansyah Bakrie Tidak Ada dalam Konferensi Pers, Polisi Pastikan ke Pengadilan

- 11 Juli 2021, 18:02 WIB
Nia Ramadhani (membawa mic) dan Ardi Bakrie akan jalani rehabilitasi//PMJ News/
Nia Ramadhani (membawa mic) dan Ardi Bakrie akan jalani rehabilitasi//PMJ News/ /PMJ News

Baca Juga: Data Penerima Bansos Sedang Diperbaharui, Cek Syarat dan Cara Daftar Bantuan PKH, BST, dan Kartu Sembako 2021

Hengki menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memang mewajibkan bahwa pengguna narkoba diwajibkan untuk direhabilitasi.

Pasal 54 UU Nomor 35/2009, disebutkan bahwa "pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial."

Hengki membeberkan bahwa ada permohonan dari pihak keluarga besar Nia dan Ardi agar keduanya direhabilitasi.

Namun, ia menegaskan bahwa keputusan rehabilitasi akan dilaksanakan oleh tim penilaian terpadu dari Badan Nasional Narkotika (BNN) terdiri dari Polri, Kejaksaan, Dokter hingga psikiater, yang bukan berasal dari tim penyidik Polres Metro Jakarta Pusat.

Penyidikan dan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka pun dirasa cukup. Ketiganya dijatuhkan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sanksi pidana maksimal empat tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x