Sentil Hotman Paris Soal Kasus dr Richard Lee, Razman: Jangan Komentari yang Abang Belum Paham Kasusnya

- 12 Agustus 2021, 20:12 WIB
Razman Arif Nasution meminta Hotman Paris tak berkomentar soal kasus dr. Richard Lee.
Razman Arif Nasution meminta Hotman Paris tak berkomentar soal kasus dr. Richard Lee. /Instagram @razmannasution dan Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol

PR DEPOK - Pengacara dr. Richard Lee, Razman Arif Nasution, menanggapi pernyataan Hotman Paris Hutapea terkait dugaan ada kasus lain yang melatarbelakangi penangkapan kliennya.

Razman Arif Nasution menyoroti komentar Hotman Paris soal penangkapan dr. Richard Lee yang diduga karena kasus dugaan illegal access dan upaya menghilangkan barang bukti.

Dalam keterangannya, Razman meminta agar Hotman Paris tak ikut buka suara soal kasus yang kini tengah menjerat kliennya tersebut.

Baca Juga: Petugas Pemburu Pelanggar PPKM Kota Bogor Amankan 24 Pasangan Muda yang Diduga Lakukan Praktik Prostitusi

"Ini apa yang disampaikan oleh Bang Hotman Paris. Saya minta Bang Hotman, kita bersahabat, Abang (itu) Abang saya. Jangan komentari yang Abang belum paham kasusnya," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Intens Investigasi.

Ia lantas menyarankan agar Hotman Paris lebih baik bertanya langsung kepada dirinya terkait persoalan yang sedang ditanganinya.

"Kalau Abang punya acara, undang saya nanti saya terangkan. Tapi jangan kasih komentar yang Abang belum paham," tutur Razman Arif Nasution.

Baca Juga: Ria Ricis Merasa Hidupnya Tidak Lama Lagi Sejak Ditinggal Almarhum Sang Ayah: Ya Allah Apa Aku Mau Nyusul?

Untuk diketahui, sebelumnya pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea sempat melontarkan komentar terkait penangkapan dr. Richard Lee yang banyak dinilai dilakukan dengan paksa.

Hotman Paris menjawab rasa penasaran warganet yang terus-menerus menanyakan pendapatnya terkait penangkapan yang dilakukan terhadap dr. Richard Lee.

Pengacara 30 Miliar itu lantas menyebutkan bahwa penangkapan sang ahli kecantikan mungkin didasari oleh kasus lainnya, bukan kasus pencemaran nama baik yang menyangkut aktris Kartika Putri.

Baca Juga: Rizky Billar Sebut Perjuangan Hidupnya Tak Seberat Lesti Kejora: tapi Batu Terjal yang Saya Hadapi Juga Banyak

"Timbul kasus baru karena katanya ada oknum yang mengakses akun instagram yang telah disita oleh polisi atas izin pengadilan. Sehingga oleh penyidik dianggap ada postingan-postingan tertentu yang hilang, yang mungkin, mungkin ya, terkait dengan kasus pencemaran nama baik," kata Hotman menjelaskan.

"Sehingga oleh penyidik dibuat kasus kedua. Jadi kasus kedua yaitu Pasal 30 Undang-Undang ITE, yaitu yang isinya tentang dugaan illegal access. Artinya begini, kalau suatu akun sudah disita, maka oknum siapapun kecuali penyidik sudah tidak boleh lagi mengakses akun tersebut," lanjutnya.

Selain itu, katanya melanjutkan, penyidik juga kabarnya menggunakan Pasal 221 KUHPidana terkait dugaan upaya menghilangkan barang bukti oleh pihak dr. Richard Lee.

Baca Juga: Di Luar Komitmen Diplomatik, Kemlu Indonesia Tetap Sesalkan Insiden Pengekangan Paksa Diplomat Nigeria

Kendati demikian, Hotman Paris menekankan bahwa ia tidak bisa memastikan benar atau tidaknya ada dugaan menghilangkan barang bukti.

"Kita tidak tahu apakah benar ada dugaan menghilangkan barang bukti. Tapi ternyata kasus tersebut bukan hanya kasus pencemaran nama baik, sudah berkembang menjadi dua kasus," tuturnya.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: YouTube Intens Investigasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x