PR DEPOK - Pengacara kondang Hotman paris Hutapea turut mengomentari penangkapan dr. Richard Lee yang diduga sebagai buntut dari laporan yang dilayangkan Kartika Putri.
Hotman Paris mengaku banyak sekali warganet yang bertanya kepadanya perihal penangkapan dr. Richard Lee tersebut.
Tak sedikit publik yang dibuat heran dengan penangkapan dr. Richard Lee yang terkesan dipaksa dan seolah menangkap seseorang dengan kasus yang berat.
Menurutnya, publik tak mengetahui bahwa dr. Richard Lee kabarnya tak hanya terjerat kasus UU ITE.
"Jadi orang hanya tahu kasus pencemaran nama baik, Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE. Tapi berdasarkan informasi lainnya, ternyata memang benar kasusnya itu bermula dari laporan polisi pencemaran nama baik atas postingan-postingan Instagram," kata Hotman Paris, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Populer Seleb.
"Kemudian setelah dilaporkan pencemaran nama baik, oleh penyidik akun Instagram-nya dan email dan handphone-nya disita, yaitu milik dari terlapor, setelah mendapat izin dari pengadilan," ujarnya.
Baca Juga: Tes Psikologi: Mana Gambar yang Bukan Keluarga? Pilihannya Ungkap Cara Anda Memprioritaskan Keluarga
Namun, Hotman Paris mendapatkan informasi bahwa terdapat kasus baru yang mana ada oknum yang mengakses akun Instagram yang telah disita oleh polisi.
Padahal, katanya melanjutkan, akun yang sudah disita tidak boleh diakses oleh pihak manapun kecuali penyidik.