Jadi Tersangka Dugaan Akses Ilegal dan Penghilangan Barang Bukti, dr. Richard Lee Sampaikan Hal Ini ke Publik

- 13 Agustus 2021, 12:58 WIB
Usai ditetapkan sebagai tersangka, dr. Richard Lee berterima kasih kepada semua pihak lantaran dirinya diizinkan bebas dan kembali ke rumah.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, dr. Richard Lee berterima kasih kepada semua pihak lantaran dirinya diizinkan bebas dan kembali ke rumah. /Instagram @dr.richard_lee

PR DEPOK - Ahli kecantikan, dr. Richard Lee, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan akses ilegal dan penghilangan barang bukti.

Dokter Richard Lee menjadi tersangka dugaan akses ilegal dan penghilangan barang bukti dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika Putri.

Namun, menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dr. Richard Lee tidak ditahan dan diizinkan untuk pulang.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT Anak Sekolah dan BLT Lansia 2021 Lewat HP di Link cekbansos.kemensos.go.id

Sang ahli kecantikan hanya diminta untuk menjalani wajib lapor.

"Sudah pemeriksaan dan tidak ditahan. Hanya wajib lapor karena yang bersangkutan kooperatif," ujar Yusri Yunus, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Sementara itu, dr. Richard Lee sendiri menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah banyak membantunya.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos 2021 agar Dapat Bantuan BST, PKH, dan BPNT atau Kartu Sembako

Terlebih,  ia diizinkan untuk pulang ke rumah dan berkumpul kembali bersama keluarganya.

"Saya ucapkan terima kasih sekali, semuanya bantu saya. Kapolri bantu saya, Dirkrimsus dan Wadir serta penyidik bantu saya. Bang Razman luar biasa bantu saya, dan banyak banget masyarakat Indonesia yang doain saya, terima kasih. Istri saya juga luar biasa bantu saya," ujar dr. Richard Lee saat keluar dari Polda Metro Jaya.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x