PR DEPOK – Wenny Ariani resmi melayangkan laporan terhadap Rezky Aditya ke Polres Metro Jakarta Selatan sehubungan dengan tindak pidana perlindungan anak.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar melakukan validasi laporan tersebut.
“Kita sudah menerima laporan pada 18 Agustus yang lalu, sudah kita terima dan saat ini prosesnya sedang berjalan. Laporannya tentang dugaan tindak pidana perlindungan terhadap anak, mungkin secara sederhana berkaitan dengan penelantaran anak,” ungkap Akbar dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News pada Senin, 6 September 2021.
Baca Juga: 5 Gelandang dengan Kaki Kiri Terbaik di Dunia, Mulai dari Bernardo Silva hingga Phil Foden
Akbar menuturkan bahwa pihaknya sudah merencanakan jadwal pemeriksaan kepada Wenny selaku pelapor hari ini.
Akan tetapi, belum diketahui secara pasti yang bersangkutan akan hadir untuk memenuhi panggilan kepolisian.
“Ya, memang kita agendakan terhadap pelapor kita undang untuk ambil keterangan pada hari ini,” tuturnya.
Sementara itu terkait kelengkapan isi laporan, Akbar belum mau membeberkan secara gamblang.