“Yang terjadi cyber bullying baik kepada klien kami, maupun keluarga dan anak,” ujar Tegar.
Tegar menuturkan bahwa perbuatan MS yang sudah menyebarkan identitas pribadi terduga pelaku pelecehan seksual di KPI sudah melewati batas.
Maka dari itu, Tegar bersama kliennya tengah merencanakan untuk melayangkan laporan balik terhadap MS ke pihak kepolisian sebab telah menyebarluaskan identitas pribadi dari terduga pelaku pelecehan seksual.
“Itu sudah keterlaluan menurut kami. Kami berpikir dan akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor,” tuturnya.
Sementara itu terkati dasar hukum yang akan dipakai, Tegar dan kliennya akan merujuk pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut Tegar bahwa perbuatan MS yang menyebarkan data pribadi kliennya via rilis pers sudah menyalahi UU ITE.
Tegar menambahkan bahwa ketiga terduga pelaku pelecehan seksual lainnya sudah menimbang akan ikut melayangkan laporan kepada MS dengan kuasa hukumnya masing-masing.
“Semua unsur-unsur pidana akan kami pelajari, misalnya pertama membuka identitas pribadi secara tanpa hak, itu sudah melanggar UU ITE”