PR DEPOK - Kekerasan seksual oleh rekan kerja diduga sempat terjadi di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Kini dibutuhkan alat bukti yang kuat untuk mendukung laporan dari korban.
Atas kasus tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap terduga korban kekerasan seksual oleh rekan kerjanya di KPI ini jangan sampai kembali dirundung, akibat kesulitan mencari alat bukti terhadap kasus yang menimpanya.
Komisioner Komas HAM, Beka Ulung Hapsara menegaskan bahwa dirinya tak ingin berspekulasi soal pencarian alat bukti untuk menguatkan laporan korban berinisial MS tersebut.
Baca Juga: KPI Awasi 16 Induk Jaringan Televisi, Hardly: Total 920 Potensi Pelanggaran dari 306 Program Siaran
Adapun ia menambahkan, mengingat perundungan dan kekerasan seksual yang dialami MS itu telah terjadi beberapa tahun lalu.
"Kita akan meminta keterangan terlebih dahulu seperti apa, dan kita akan koordinasi seperti apa, supaya korban juga tidak menjadi korban untuk kedua kalinya," kata Beka, saat dikonfirmasi di Jakarta, pada Minggu, 5 September 2021.
Saat ini, pihak Komnas HAM masih menunggu konfirmasi kedatangan korban yakni MS bersama penasihat hukumnya untuk memberikan keterangan.
Opsi diberikan Komnas HAM kepada terduga korban MS, yaitu agar bisa berkomunikasi secara virtual saja apabila kondisi korban belum merasa nyaman dan kuat untuk datang secara langsung.