PR DEPOK – Terhadap 8 orang pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual dan perundungan, KPI telah mengambil tindakan tegas.
KPI menyatakan telah membebastugaskan 8 orang pegawai yang diduga melakukan aksi perundungan dan pelecehan seksual terhadap rekan kerja berinisial MS.
Menurut Komisioner KPI Pusat Nuning Rodiyah, pembebasan tugas bagi 8 orang terduga tersebut, bisa berakhir dengan pemecatan jika ada keputusan hukum tetap dan terbukti melakukan kejahatan.
"Delapan orang itu telah dibebastugaskan. Untuk sanksi tegasnya, tentu disesuaikan dengan aturan kepegawaian yang ada. Sanksi terberat, diberhentikan," kata Nuning di Kota Batu Jawa Timur, pada Minggu 5 September 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Mengenai upaya memperjelas kasus ini, ia menyebutkan bahwa KPI akan mendatangkan sejumlah saksi yang merupakan mantan pegawai KPI untuk dimintai keterangan.
Pasalnya, dugaan kasus perundungan dan pelecehan seksual yang dialami korban MS terjadi pada periode 2012-2015.
Sedangkan, hingga saat ini telah terjadi beberapa perubahan dalam kepegawaian.