Soal 8 Orang Pegawai KPI yang Diduga Terlibat Kasus Pelecehan Seksual, Komisioner Sebut Bisa Dipecat

- 6 September 2021, 08:30 WIB
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Nuning Rodiyah, pada saat memberikan keterangan kepada media di Kota Batu, Jawa Timur, Minggu 5 September 2021.
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Nuning Rodiyah, pada saat memberikan keterangan kepada media di Kota Batu, Jawa Timur, Minggu 5 September 2021. /Antara/Vicki Febrianto.

PR DEPOK – Terhadap 8 orang pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual dan perundungan, KPI telah mengambil tindakan tegas.

KPI menyatakan telah membebastugaskan 8 orang pegawai yang diduga melakukan aksi perundungan dan pelecehan seksual terhadap rekan kerja berinisial MS.

Menurut Komisioner KPI Pusat Nuning Rodiyah, pembebasan tugas bagi 8 orang terduga tersebut, bisa berakhir dengan pemecatan jika ada keputusan hukum tetap dan terbukti melakukan kejahatan.

Baca Juga: Butuh Bukti Kuat Atas Dugaan Kasus Pelecehan Seksual di KPI, Komnas HAM: Kita akan Minta Keterangan Dahulu

"Delapan orang itu telah dibebastugaskan. Untuk sanksi tegasnya, tentu disesuaikan dengan aturan kepegawaian yang ada. Sanksi terberat, diberhentikan," kata Nuning di Kota Batu Jawa Timur, pada Minggu 5 September 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Mengenai upaya memperjelas kasus ini, ia menyebutkan bahwa KPI  akan mendatangkan sejumlah saksi yang merupakan mantan pegawai KPI untuk dimintai keterangan.

Pasalnya, dugaan kasus perundungan dan pelecehan seksual yang dialami korban MS terjadi pada periode 2012-2015.

Sedangkan, hingga saat ini telah terjadi beberapa perubahan dalam kepegawaian.

Baca Juga: Rekap Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2022 Zona Eropa: Jerman dan Spanyol Pesta Gol, Italia Ditahan Imbang

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x