PR DEPOK – Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya membongkar modus penipuan yang melibatkan nama artis Baim Wong.
Penyidik Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa sistem modus penipuan yang melibatkan nama Baim Wong dilakukan pelaku via pesan singkat telepon seluler (SMS).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan bahwa pelaku penipuan melalui SMS membuat semacam undian dan mengaku sebagai kru dari Baim Wong.
"Modusnya mengirim sms blast dan mengaku kru salah satu Tv swasta di Jakarta, isinya adalah selamat nomor HP Anda mendapat 50 juta rupiah dari gateway BaimWong.id_andaSTR27C7, info pengambilan hadiah klik link yang diberikan," kata Pol Yusri Yunus di Jakarta, pada Selasa, 7 Agustus 2021 dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Dalam aksi penipuan ini, Yusri menjelaskan bahwa, para pelaku akan langsung melancarkan tipu muslihat apabila ada korban yang terjerat, dengan meminta korban menyetorkan sejumlah uang sebagai biaya administrasi untuk mencairkan hadiah fiktif tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan Polda Metro Jaya, pelaku melalui aksi penipuan ini setiap hari bisa meraup keuntungan mulai Rp400.000 hingga Rp10 juta.
Menurut Yusri kasus ini mulai diusut usai adanya pelaporan dalam perkara tersebut.
Menurut Yusri, Baim Wong dan satu orang lainnya yang berinisial WT yang langsung melaporkan kasus penipuan tersebut.
"Pelapornya adalah saudara Baim Wong sendiri sama satu lagi WT," ujar Yusri.
Setelah mendapatkan laporan dari Baim Wong, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan yang mengarah ke pelaku yang berada di Sulawesi Selatan.
Sejauh ini, polisi telah menangkap 10 orang tersangka yang semuanya berada di desa yang sama di wilayah Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Bomber Baru Andalannya Terkena Cedera, Thomas Tuchel Khawatirkan Romelu Lukaku
Para tersangka ini kebanyakan hanya mengenyam pendidikan SD dan SMP dan belajar menjalankan aksi penipuan via sms tersebut secara otodidak.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sindikat penipuan ini sudah cukup lama dilakukan pelaku, namun Yusri tidak menjelaskan secara detail sejak kapan kawanan ini beraksi.
Saat ini, para tersangka yang berjumlah 10 orang sudah mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum dan terancam hukuman empat tahun penjara yang diatur Pasal 378 KUHP tentang penipuan.***