Surat Panggilan Sudah Dikirim, Polisi Bakal Periksa Anak Nia Daniaty Terkait Dugaan Kasus Penipuan CPNS

- 30 September 2021, 12:09 WIB
Polda Metro Jaya mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada anak dan menantu Nia Daniaty atas dugaan kasus penipuan soal CPNS.
Polda Metro Jaya mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada anak dan menantu Nia Daniaty atas dugaan kasus penipuan soal CPNS. /Instagram.com/niadaniatynew.

PR DEPOK – Perkembangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) oleh anak dan menantu penyanyi lawas Nia Daniaty terus didalami Polda Metro Jaya.

Anak dan menantu Nia Daniaty, Olivia Nathania dan Rafly N Tilaar yang diduga menjadi pelaku penipuan CPNS, sudah dijadwalkan untuk pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap korban penipuan dan penggelapan CPNS oleh anak dan menantu Nia Daniaty itu.

Baca Juga: Sebut Langkah Kapolri Rekrut Novel Cs Sangat ‘Mematikan’, Ferdinand: Bunuh Ikan Tak Perlu Pukul Kepalanya

"Sudah dikirimkan surat pemanggilan. Kemungkinan Senin, 4 Oktober 2021 diperiksa," kata Yusri Yunus saat dikonfirmasi seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Kamis, 30 September 2021 .

Maka dari itu, Ia berharap, para korban maupun pelapor dapat menghadiri pemeriksaan tersebut dengan membawa barang bukti tambahan.

Untuk diketahui, Olivia Nathania (Oi) dan suaminya Rafly N Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dengan kasus dugaan penipuan CPNS dan tercatat ada 225 orang menjadi korban.

Baca Juga: Seorang Mahasiswa Ngaku Ditampar Polisi saat Hendak Kritik Jokowi: Dia Bilang 'kok Kamu Sok-sokan sih'

Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/4728/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 24 September 2021.

Kuasa Hukum yang mewakili 225 korban, Odie Hudianto di Mapolda Metro Jaya menyebutkan bahwa Oi dan Raf (panggilan akrabnya) diduga melakukan penipuan dengan kedok penerimaan CPNS pada beberapa tempat, seperti Kepolisian dengan syarat membayar sejumlah uang.

Setelah para korban membayar, kedua terlapor akan mengirimkan surat keterangan (SK) palsu terkait pengangkatan jabatan PNS yang mengatasnamakan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 30 September 2021: Aldebaran Masuk Perangkap, Reyna Temukan 'Kunci' Teror

"Modusnya dengan cara bujuk rayu, mengiming-iming dia punya link di BKN sehingga semua korban diminta untuk menyerahkan uang ke Oi. Setelah uang diserahkan, Oi menyerahkan surat pengangkatan dan SK yang dikeluarkan BKN, kita cek ternyata tidak sah, tidak ada SK tersebut," tuturnya.

Menurut Odie Hudianto, para korban menyetor uang per orangnya mulai dari yang terkecil Rp25 juta dan yang terbesar Rp150 juta," terang Odie.

Akan tetapi, menurutnya tidak ada satupun yang terwujud bekerja sebagai PNS di bidang yang dijanjikan. Sedangkan, nilai kerugian yang akibat penipuan ini ditaksir mencapai Rp9,7 miliar.

Baca Juga: Gadis Berusia 20 Tahun Tewas, Slovenia Tangguhkan Vaksin Covid-19 Johnson & Johnson

"Kerugiannya Rp9,7 miliar," tutur Odi Hudianto menjelaskan.

Dalam kasus tersebut, anak dan menantu Nia Daniaty dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah