Orang Tua Ayu Ting Ting Akan Dipanggil Polda Metro Jaya Sebagai Saksi Dugaan Kasus Penghinaan

- 5 Oktober 2021, 18:40 WIB
Orang tua Ayu Ting Ting.
Orang tua Ayu Ting Ting. /Instagram.com/@mom_ayting92_

Baca Juga: Diduga Sentil Mensos Risma yang Marah-marah, Hilmi Firdausi: Memaki Bukan Solusi, Tegur Saja Baik-baik

Dalam laporan itu, Ayu menyebut pengguna akun Instagram tersebut telah menghina diri dan putrinya. Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan Ayu adalah Pasal 315 KUHP tentang penghinaan.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta menjelaskan bahwa penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Ayu Ting Ting dengan 15 pertanyaan.

Akan tetapi, Ayu Ting Ting sempat meminta supaya diundur kelanjutan interview-nya karena masih ada satu kerjaan yang tak bisa ditinggal.

Sebagai informasi, selebritis Ayu Ting Ting melaporkan akun Instagram @gundik_empang ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 20 Agustus 2021.

Dalam laporan itu, Ayu Ting Ting menyebut pengguna akun Instagram tersebut telah menghina dirinya dan putrinya.

Baca Juga: Kembali Ingatkan Utang Luar Negeri, PBB: Setengah Negara Miskin di Dunia Terancam

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan Ayu adalah Pasal 315 KUHP tentang penghinaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ayu Ting Ting dan pengguna akun Instagram tersebut kerap terlibat perdebatan di media sosial dalam beberapa waktu terakhir.

Meski demikian, pemilik akun tersebut dikabarkan telah meminta maaf, namun Ayu Ting Ting bersikeras membawa masalah ini ke jalur hukum.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah