Masuki Babak Baru, Kasus Kaburnya Rachel Vennya Sudah Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

- 15 Oktober 2021, 16:52 WIB
Kasus kaburnya Rachel Vennya saat karantina kini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Kasus kaburnya Rachel Vennya saat karantina kini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. /Instagram.com/@rachelvennya

PR DEPOK – Kabar mengenai kaburnya selebgram Rachel Vennya telah memasuki babak baru.

Kini kasus kaburnya Rachel Vennya sudah dilimpahkan oleh Kodam Jaya yang merupakan Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Covid-19 kepada Polda Metro Jaya.

Rachel Vennya sendiri diketahui melakukan aksi kabur dari karantina yang seharusnya dijalani 8 hari di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.

Baca Juga: Baim Wong Akui Alami Penurunan Subscriber Usai Bermasalah dengan Kakek Suhud: Ya Allah, Emang ya kalau...

“Ini (Rachel Vennya) ranah sipil maka dari Pangdam Jaya akan dilimpahkan masalahnya (kasus) ini ke polisi dalam hal ini Polda Metro Jaya,” kata Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Herwin menambahkan bahwa pihaknya akan melaksanakan evaluasi secara menyeluruh.

Evaluasi nantinya akan dilakukan baik itu di Bandara, Pademangan, Wisma RSDC, dan tempat isolasi terpusat.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 15 Oktober 2021: Reyna Bongkar Masa Lalu Jessica, Mama Rosa Depresi hingga Sakit

“Kita akan lakukan evaluasi menyeluruh. Ini masih dalam proses karena pangdam memerintahkan kita untuk evaluasi keseluruhan. Baik itu bandara, Pademangan, Wisma RSDC, dan tempat isolasi terpusat kita di Rusun Nagrak atau rusun-rusun lain. Jadi masih berjalan,” tambahnya.

Nantinya, Herwin menyebut bahwa akan dibuat sebuah sistem demi bisa melakukan antipasi agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

“Iya semuanya akan dievaluasi, kita akan melihat nanti pangdam akan membuatkan mekanisme yang lebih ketat terkait masalah mekanisme,” katanya.

Baca Juga: Fadli Zon Sebut Teroris Itu Tidak Ada, Ferdinand Hutahaean: Gemblung

Sementara itu, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito sedikit menyinggung soal kaburnya seorang WNI dari karantina.

WNI yang dimaksud oleh Wiku Adisasmito diduga mengarah kepada Rachel Vennya.

Wiku Adisasmito mengungkapkan bahwa pemerintah memastikan bahwa proses hukum terhadap kasus WNI tersebut sedang berjalan.

Baca Juga: Fadli Zon Sebut Teroris Itu Tidak Ada, Ferdinand Hutahaean: Gemblung

“Terkait dengan kasus WNI yang meninggalkan masa karantina di Wisma Atlet sebelum waktunya, maka pemerintah memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan,” katanya, dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

“Satgas menjunjung tinggi penerapan aturan yang berlaku dan menegakkan kedisiplinan untuk melindungi keselamatan masyarakat,” tambahnya.

Wiku Adisasmito kemudian menyampaikan kepada para pelaku perjalanan internasional untuk bisa menaati peraturan yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Lebanon Memanas, 6 Orang Tewas dalam Aksi Protes Penyelidikan Ledakan Pelabuhan Beirut

“Kepada seluruh pelaku perjalanan internasional, kami minta untuk menaati peraturan yang telah ditetapkan dan jangan melanggar karena akan dikenakan sanksi yang tegas,” pungkasnya.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x