Dampak dari Kasus Rachel Vennya, Oknum Anggota TNI Bisa Dikenakan Hukuman Disiplin atau Pidana

- 15 Oktober 2021, 21:15 WIB
Rachel Vennya.
Rachel Vennya. /Unggahan Akun Instagram Rachel Vennya

Baca Juga: Mantan Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Siap Bentuk Partai Politik

“Dari awal ini sudah dipertanyakan yang bersangkutan (FS) sedikitnya tidak menerima imbalan,” ungkapnya.

Sebelumnya, kabar mengenai kaburnya selebgram Rachel Vennya telah memasuki babak baru.

Kini kasus kaburnya Rachel Vennya sudah dilimpahkan oleh Kodam Jaya yang merupakan Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Covid-19 kepada Polda Metro Jaya.

Rachel Vennya sendiri diketahui melakukan aksi kabur dari karantina dengan durasi 8 hari yang berlokasi di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.

“Ini (Rachel Vennya) ranah sipil maka dari Pangdam Jaya akan dilimpahkan masalahnya (kasus) ini ke polisi dalam hal ini Polda Metro Jaya,” ungkap Kapendam Jaya Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari pmjnews.

Herwin menambahkan bahwa pihaknya akan melaksanakan evaluasi secara menyeluruh.

Baca Juga: Soroti RUU Ibu Kota Negara, Mardani Ali: Melanjutkan Proyek Mahal Saat Pandemi Amat Keliru

Evaluasi nantinya akan dilakukan baik itu di Bandara, Pademangan, Wisma RSDC, dan tempat isolasi terpusat.

“Kita akan lakukan evaluasi menyeluruh. Ini masih dalam proses karena pangdam memerintahkan kita untuk evaluasi keseluruhan. Baik itu bandara, Pademangan, Wisma RSDC, dan tempat isolasi terpusat kita di Rusun Nagrak atau rusun-rusun lain. Jadi masih berjalan,” tambahnya.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah