Dampak dari Kasus Rachel Vennya, Oknum Anggota TNI Bisa Dikenakan Hukuman Disiplin atau Pidana

- 15 Oktober 2021, 21:15 WIB
Rachel Vennya.
Rachel Vennya. /Unggahan Akun Instagram Rachel Vennya

PR DEPOK – Kabar dugaan terlibatnya oknum anggota TNI berinisial FS pada kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina di Wisma Atlet masih terus diselidiki.

Oknum anggota TNI berinisial FS bisa dikenakan hukuman disiplin atau pidana.

“Untuk sanksi menunggu hasil penyelidikan dari PM (Polisi Militer) nanti akan ada apakah hukuman disiplin atau hukuman pidana,” ungkap Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh), Herwin BS dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara pada Jumat, 15 Oktober 2021.

Baca Juga: Perbedaan Antara Lionel Messi dan Cristiano Ronaldo, Sergio Aguero: Ketika Dia Percaya Diri, Dia Membuat Gol

Herwin menilai penjatuhan sanksi masuk dalam wilayah penyidik Polisi Militer yang kini tengah menelusuri kasus pelanggaran prosedur kekarantinaan kesehatan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, jenis pelanggaran hukum disiplin militer, yaitu, segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer.

Sedangkan pada pasal 9 dikatakan bahwa jenis hukuman disiplin militer terdiri atas teguran, penahanan disiplin ringan 14 hari atau berat paling lama 21 hari.

Penjatuhan hukuman disiplin militer beserta sanksi administratif akan mengacu pada ketentuan perundang-undangan.

Kemudian mengenai imbalan, Herwin menyebut bahwa FS tidak mendapatkan imbalan.

Baca Juga: Mantan Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Siap Bentuk Partai Politik

“Dari awal ini sudah dipertanyakan yang bersangkutan (FS) sedikitnya tidak menerima imbalan,” ungkapnya.

Sebelumnya, kabar mengenai kaburnya selebgram Rachel Vennya telah memasuki babak baru.

Kini kasus kaburnya Rachel Vennya sudah dilimpahkan oleh Kodam Jaya yang merupakan Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Covid-19 kepada Polda Metro Jaya.

Rachel Vennya sendiri diketahui melakukan aksi kabur dari karantina dengan durasi 8 hari yang berlokasi di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.

“Ini (Rachel Vennya) ranah sipil maka dari Pangdam Jaya akan dilimpahkan masalahnya (kasus) ini ke polisi dalam hal ini Polda Metro Jaya,” ungkap Kapendam Jaya Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari pmjnews.

Herwin menambahkan bahwa pihaknya akan melaksanakan evaluasi secara menyeluruh.

Baca Juga: Soroti RUU Ibu Kota Negara, Mardani Ali: Melanjutkan Proyek Mahal Saat Pandemi Amat Keliru

Evaluasi nantinya akan dilakukan baik itu di Bandara, Pademangan, Wisma RSDC, dan tempat isolasi terpusat.

“Kita akan lakukan evaluasi menyeluruh. Ini masih dalam proses karena pangdam memerintahkan kita untuk evaluasi keseluruhan. Baik itu bandara, Pademangan, Wisma RSDC, dan tempat isolasi terpusat kita di Rusun Nagrak atau rusun-rusun lain. Jadi masih berjalan,” tambahnya.

Nantinya, Herwin menyebut bahwa akan dibuat sebuah sistem demi bisa melakukan antisipasi agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

“Iya semuanya akan dievaluasi, kita akan melihat nanti pangdam akan membuatkan mekanisme yang lebih ketat terkait masalah mekanisme,” jelasnya.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah