Kabur dari Karantina, Rachel Vennya Diduga Langgar 2 Pasal dan Terancam 1 Tahun Penjara

- 22 Oktober 2021, 15:35 WIB
Selebragm Rachel Vennya terancam satu tahun penjara usai kabur saat karantina.
Selebragm Rachel Vennya terancam satu tahun penjara usai kabur saat karantina. /Instagram/@rachelvennya.

PR DEPOK – Kasus Rachel Vennya yang diduga kabur saat karantina di Wisma Atlet masih terus menjadi perbincangan publik. 

Kamis, 21 Oktober 2021 kemarin, Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan sang manajer telah menjalani proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Rachel Vennya kini harus berurusan dengan polisi lantaran ibu dua anak ini diduga kabur saat menjalani karantina di Wisma Atlet sepulang dari Amerika Serikat.

Baca Juga: Raffi Ahmad Minta Baim Wong Carikan Nama untuk Anak Keduanya, Suami Paula: Kayak Bakal Dipilih, Mana Mungkin

Terkait proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap Rachel Vennya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus turut angkat bicara. 

Menurut Kombes Pol Yusri Yunus, Rachel Vennya terancam penjara karena perbuatannya yang diduga tidak melakukan karantina.

“Ancamannya adalah satu tahun penjara,” ungkap Kombes Pol Yusri Yunus, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Hitz Infotainment pada Jumat, 22 Oktober 2021.

Baca Juga: Bertemu Raul Lemos, Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar Disambut dengan Hangat

Hal tersebut lantaran Rachel Vennya terjerat dua pasal sekaligus, yakni UU tentang wabah penyakit dan UU Karantina.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Youtube Hitz Infotaiment


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x