Masa Rehabilitasi di RSKO Cibubur Telah Usai, Anji Resmi Dinyatakan Bebas

- 22 Oktober 2021, 15:45 WIB
Potre Anji Manji.
Potre Anji Manji. /Instagram @duniamanji/

Sejumlah musisi lainnya seperti Ashanty, Rizal ‘Armada’, dan Ivan ‘Seventeen’ ikut memberikan selamat setelah Anji dibebaskan.

Sebagai informasi, Anji diringkus oleh anggota Polres Metro Jakarta Barat, pada hari Jumat 11 Juni 2021 pukul 19.30 WIB lalu.

Baca Juga: Bertemu Raul Lemos, Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar Disambut dengan Hangat

Anji diamankan pihak kepolisian di rumahnya yang berlokasi di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

Ketika itu pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, Choco Haze yang didalamnya terdapat 7 linting ganja dengan berat mencapa 1,3392 gram, satu klip ganja dengan berat 0,1547 gram, satu klip ekstrak daun ganja, dan satu speaker kecil.

Anji didakwakan Pasal 111 ayat 1 Sub Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Viral, Nenek Berusia 70 Tahun Melahirkan Anak Pertamanya Setelah 45 Tahun Menikah

Akan tetapi, Anji melakukan pengajuan keringan sehingga masa rehabilitasinya yang semula 5 bulan dipotong menjadi 4 bulan.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo kala itu mengungkapkan bahwa pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta sudah menyelesaikan hasil asesmen terhadap Anji.

Anji disebutkan sudah diberikan rekomendasi untuk menjalani rehabilitasi di rumah sakit.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah