Akan tetapi ketika pemeriksaan sudah selesai, Rachel Vennya dijemput memakai mobil yang sama tetapi dengan pelat berbeda yakni B-139-RFS.
“Jadi kalau dari database ranmor, B-139-RFS itu memang betul kepunyaan Rachel Vennya. Jadi bukan nomor khusus karena itu hanya tiga angka. Hanya saja, di data kita mobil tersebut berwarna putih, sementara faktanya mobil yang digunakan berwarna hitam,” tutur Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Yogo pada Jumat, 22 Oktober 2021 lalu.
Bila pada undangan klarifikasi, Rachel Vennya terbukti memakai pelat nomor dengan kendaraan yang berbeda, ia berpeluang mendapatkan sanksi berupa tilang yang sudah di atur pada Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas juncto Pasal 68 tentang Tidak Menggunakan TNKB yang Sah.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengatakan ada sejumlah alasan mengapa masyarakat umum memakai pelat nomor kendaraan RFS.
“Pelat nomor RF ini memiliki kode spesifik contohnya RFP atau RFS. Pelat nomor kendaraan ini sebenarnya nomor bantuan artinya kendaraan yang menggunakan itu jenis kendaraan dinas,” ujar Argo.
“Harapannya, pengguna kendaraan tersebut saat ada pemeriksaan supaya dibantu (dipermudah). Kalau dulu kan contohnya bisa melewati ganjil genap,” katanya.
Walau begitu, Argo mengatakan bahwa privilege tersebut sudah tidak bisa digunakan lagi.
Sebab semua pelat kendaraan dinas yang berwarna hitam tetap akan masuk ke dalam aturan ganjil genap tanpa ada pengecualian.