PR DEPOK - Perkembangan kasus selebgram Rachel Vennya kini naik ke tingkat penyidikan yang awalnya dari tingkat penyelidikan.
Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan menggelar perkara yang nantinya akan menentukan status Rachel Vennya.
Jika Rachel Vennya terbukti menjadi tersangka, maka ancaman hukumannya yaitu 1 tahun penjara sesuai dengan Undang-undang tentang kekarantinaan.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar yang Pertama Kamu Lihat Akan Menunjukan Pandangan Realitasmu
"Jadi kita sudah naikan ke tingkat penyidikan, ketersangkaannya di Undang-undang kekarantinaan dan wabah penyakit ancamannya adalah 1 tahun penjara," ucap Kombes Pol Yusri Yunus dikutip PR Depok dari kanal YouTube Hitz Infotainment.
Pemeriksaan Rachel Vennya dan pacarnya yaitu Salim Nauderer serta manajernya masih terus berlangsung.
Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus perkara dugaan kabur dari karantina yang telah naik ke tingkat penyidikan.
Baca Juga: Bank Indonesia Segera Rilis BI FAST, Berikut Daftar Bank Calon Peserta Batch 1
Diberitakan sebelumnya, selebgram Rachel Vennya ini terlibat atas dugaan kasus yang menyebutkan bahwa dirinya kabur saat menjalani karantina.