Ini Ancaman Hukuman Rachel Vennya jika Resmi Jadi Tersangka yang Kini Kasusnya Naik ke Penyidikan

- 1 November 2021, 16:40 WIB
Kasus Rachel Vennya Naik Ke Tinggat Penyidikan.
Kasus Rachel Vennya Naik Ke Tinggat Penyidikan. /Tangkapan layar dari kanal Youtube/BW

PR DEPOK - Perkembangan kasus selebgram Rachel Vennya kini naik ke tingkat penyidikan yang awalnya dari tingkat penyelidikan.

Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan menggelar perkara yang nantinya akan menentukan status Rachel Vennya.

Jika Rachel Vennya terbukti menjadi tersangka, maka ancaman hukumannya yaitu 1 tahun penjara sesuai dengan Undang-undang tentang kekarantinaan.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar yang Pertama Kamu Lihat Akan Menunjukan Pandangan Realitasmu

"Jadi kita sudah naikan ke tingkat penyidikan, ketersangkaannya di Undang-undang kekarantinaan dan wabah penyakit ancamannya adalah 1 tahun penjara," ucap Kombes Pol Yusri Yunus dikutip PR Depok dari kanal YouTube Hitz Infotainment.

Pemeriksaan Rachel Vennya dan pacarnya yaitu Salim Nauderer serta manajernya masih terus berlangsung.

Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus perkara dugaan kabur dari karantina yang telah naik ke tingkat penyidikan.

Baca Juga: Bank Indonesia Segera Rilis BI FAST, Berikut Daftar Bank Calon Peserta Batch 1

Diberitakan sebelumnya, selebgram Rachel Vennya ini terlibat atas dugaan kasus yang menyebutkan bahwa dirinya kabur saat menjalani karantina.

Rachel Vennya saat itu diketahui sudah pulang dari liburannya di luar negeri dan tidak menjalani masa karantina saat pulang ke Indonesia.

Dia diduga kabur setelah menjalani tiga hari karantina, padahal dia seharusnya menjalani karantina selama lima hari.

Namun demikian, tempat karantinanya pun menjadi sorotan yaitu di RSDC Wisma Atlet Pademangan Jakarta.

Baca Juga: Tes PCR Tak Lagi Diwajibkan bagi Penumpang Pesawat, Said Didu: Makin Jelas, Jangan Kalah dari Tekanan Oligarki

Sebelumnya juga Rachel Vennya meminta untuk berada dalam satu kamar dengan kekasihnya, padahal belum menikah.

Saat dimintai buku nikah oleh petugas Rachel Vennya menolak dengan berdalih bahwa mereka bertiga di kamar bersama dengan managernya.

Kasus terkait Rachel Vennya itu pun sudah diperiksa sejak 21 Oktober 2021 lalu oleh pihak Polda Metro Jaya.

Tindakan selebgram tersebut yang kabur dari masa karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan Jakarta dinilai meresahkan dan membuat geram banyak pihak.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Youtube Hitz Infotaiment


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah