“Artinya karantina mandiri itu tidak ditempatkan di hotel maupun tempat-tempat yang disiapkan. Jadi bisa di tempat khusus gitu. Karantina mandiri itu sama dengan karantina yang terpusat, Bapak,” ujarnya.
Suharyanto kemudian menegaskan bahwa karantina mandiri berlaku selama 10 hari dan mereka yang menjalaninya wajib untuk tidak berkeliaran.
“Jadi selama 10 hari diharapkan tidak ke mana-mana. Ada batasan-batasannya yang sudah kami sampaikan lewat surat edaran. Kalau memang ada yang melanggar, ini kasuistis, Bapak, jadi satu-dua bukan mencerminkan organisasi itu,” tuturnya.***