Ernest Prakasa Sindir Pemerintah Soal Karantina Mandiri Menteri dan Anggota DPR: Omicron Bisa Segera Masuk RI

- 14 Desember 2021, 15:40 WIB
Komika sekaligus sutradara, Ernest Prakasa.
Komika sekaligus sutradara, Ernest Prakasa. /Instagram @ernestprakasa/

Sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto mengatakan terdapat beberapa orang yang masuk dalam pengecualian sehubungan dengan kewajiban melakukan karantina mandiri.

Baca Juga: Aturan Baru ke Mal dan Tempat Wisata Saat Libur Nataru, Wajib 2 Kali Vaksin dan Antigen?

Pernyataan ini disampaikan Suharyanto dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 13 Desember 2021 kemarin.

Ketika itu Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto meminta kepada Suharyanto untuk menjelaskan perubahan waktu karantina dari 3 hari menjadi 10 hari.

“Untuk karantina-karantina yang mandiri memang ada beberapa pengecualian, Bapak,” kata Suharyanto dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: BMKG Akhiri Peringatan Dini Tsunami, Masyarakat Bisa Kembali Beraktivitas

Suharyanto kemudian menyebut bahwa para menteri dan anggota DPR masuk ke dalam pengecualian tersebut sehingga boleh melakukan karantina secara mandiri.

“Sebagai contoh pejabat negara setingkat menteri, kemudian anggota dewan ini juga, apabila kembali dari luar negeri memang mendapat fasilitas untuk karantina mandiri, Bapak,” katanya.

Meski disebut ‘karantina mandiri’, Suharyanto menyebut proses bahwa ini sejenis dengan karantina terpusat hanya saja tidak dilakukan di hotel atau lokasi yang dipilih pemerintah.

Baca Juga: Luhut Binsar: Jika Ada yang Kabur dari Karantina, Kita Langsung Ceburin Aja

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah