“Ini masih dalam pencarian, dan sudah ditetapkan sebagai DPO,” Kata pihak Polres, Jakarta Selatan kembali menjelaskan.
Kemudian, terkait dengan pengakuan Rizky Nazar terhadap pihak Polres, jakarta Selatan, dia mengaku bahwa narkoba jenis ganja tersebut, dikonsumsi hanya untuk diri sendiri.
Alasan Rizky Nazar mengkonsumsi narkoba tersebut adalah untuk membantunya agar mudah untuk tidur, karena menurut pengakuan Rizky Nazar, dirinya sering mengalami kesulitan untuk tidur.
“Kemudian menurut pemeriksaan dan pengakuan yang bersangkutan (Rizky Nazar) adalah untuk dikonsumsi sendiri,” ujar pihak Polres, Jakarta Selatan lagi.
“Alasannya adalah untuk membantu yang bersangkutan (Rizky Nazar) mudah untuk tidur. Karena yang bersangkutan (Rizky Nazar) mengalami kesulitan untuk tidur,” jelasnya lagi kemudian.
Baca Juga: Ayah Gaga Muhammad Soal Laura Anna Meninggal Dunia: Turut Berduka Cita, Semoga dia
Terkait pasal yang ditetapkan kepada Rizky Nazar adalah, pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Menurut keterangan pihak Polres, Jakarta Selatan, Rizky Nazar belum lama dalam mengenal dan menggunakan narkoba jenis ganja tersebut.***