Sebelumnya, pengadilan Negeri Tangerang menyatakan empat orang bersalah dalam kasus kabur karantina tersebut.
Keempatnya adalah Rachel Vennya, kekasih Rachel yakni Salim Nauderer, dan manajer Rachel yakni Maulida Khairunnisa, serta seorang petugas protokol bandara Soekarno-Hatta bernama Ovelina Pratiwi.
Baca Juga: Imbas Omicron Masuk Indonesia, Keberangkatan Jemaah Umroh Ditunda
Dalam persidangan Rachel mengaku telah membayar uang sebesar Rp 40 juta untuk tidak mengikuti proses karantina.
"Saya membayar Rp 40 juta dan uangnya sudah dikembalikan ke saya. Waktu itu diserahkan ke Ovelina," ujar Rachel di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat, 10 Desember 2021.
Kemudian, uang yang diterima Ovelina ditransfer sebanyak Rp 30 juta ke rekening Kania, adik seorang anggota TNI AU yang membantu meloloskan Rachel Vennya.
Alhasil saat Rachel dari luar negeri dia langsung dibawa dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Wisma Atlet untuk menjalani karantina.
Namun, sesampainya dilokasi dia tidak karantina dan berhasil lolos dijemput oknum TNI untuk diantar pulang kerumah.***