PR DEPOK – Selebgram ternama, Rachel Vennya kembali menuai sorotan atas kasus pelanggaran aturan karantina Covid-19.
Meski dinyatakan bersalah, namun Rachel Vennya tidak dipenjara. Alasannya selebgram itu tak dipenjara karena dinilai bersikap sopan dan kooperatif oleh majelis hakim.
Majelis Pengadilan Negeri Tangerang pun memvonis Rachel Vennya hukuman percobaan selama delapan bulan terkait kasus pelanggaran aturan karantina Covid-19.
Untuk diketahui, vonis terhadap Rachel Vennya tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat, 10 Desember 2021 lalu.
Sebelumnya, Rachel Vennya terlibat dalam kasus kabur karantina Covid-19 bersama dengan kekasih dan asisten pribadinya.
Ramai diperbincangkan publik atas keputusan Rachel Vennya tak dipenjara karena dinilai sopan, sejarawan JJ Rizal pun turut mengungkapkan pendapatnya.
JJ Rizal Melalui akun Twitter pribadinya, @JJRizal, menegaskan bahwa hukum ditimbang dengan rasa keadilan. Oleh sebab itu, rasa tersebut yang semestinya benar-benar dijaga hakim.