Namun Jaksa menyebut satu alasan meringankan, yakni para terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Hal meringankan para terdakwa mengaku serta menyesali perbuatannya," ujar Jaksa.
Baca Juga: 5 Zodiak yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2022
Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto dinilai Jaksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika seperti yang telah diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan, memutuskan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tidak pidana turut serta penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan," kata Jaksa.
Dalam hal ini, Jaksa menuntut ketiga terdakwa untuk dituntut diberi hukuman rehabilitasi medis selama 12 bulan.
Baca Juga: Resep Chiffon Donat ala Chef Devina Hermawan, Cocok Jadi Sajian Saat Libur Nataru
"Menempatkan terdakwa 1, Zen Vivanto, terdakwa II, Nia Ardiansyah Bakrie, dan terdakwa III, Ardiansyah Bakrie direhabilitasi medis dan sosial secara rawat inap di RSKO Cibubur masing-masing selama 12 bulan," tambah Jaksa.***