Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dituntut 1 Tahun Rehabilitasi, Jaksa: Tak Memberikan Contoh Baik bagi Masyarakat

- 23 Desember 2021, 16:00 WIB
Nia Ramadhani bersama Ardi Bakrie.
Nia Ramadhani bersama Ardi Bakrie. /Instagram.com/@ramadhaniabakrie

PR DEPOK – Aktris Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie beberapa waktu lalu tersandung kasus penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tengah memasuki masa persidangan kasus kepemilikan narkotika.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa perbuatan yang dilakukan keduanya tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.

Baca Juga: Hindari Kerumunan Saat Nataru, Ridwan Kamil Putuskan Tutup Seluruh Alun-Alun di Jabar

Pasalnya Jaksa menilai bahwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakri merupakan public figure yang harus memberikan kesan positif untuk masyarakat.

"Perbuatan terdakwa dua (Nia) dan terdakwa tiga (Ardi) yang merupakan public figure tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat," kata Jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada 23 Desember 2021.

Tak hanya itu, Jaksa juga menilai tindakan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bertentangan dengan program pemerintah.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos BPNT Online 2021 Lewat HP agar Dapat Top Up Kartu Sembako Rp900 Ribu

Program pemerintah yang dimaksud oleh Jaksa adalah pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Namun Jaksa menyebut satu alasan meringankan, yakni para terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Hal meringankan para terdakwa mengaku serta menyesali perbuatannya," ujar Jaksa.

Baca Juga: 5 Zodiak yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2022

Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto dinilai Jaksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika seperti yang telah diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan, memutuskan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tidak pidana turut serta penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan," kata Jaksa.

Dalam hal ini, Jaksa menuntut ketiga terdakwa untuk dituntut diberi hukuman rehabilitasi medis selama 12 bulan.

Baca Juga: Resep Chiffon Donat ala Chef Devina Hermawan, Cocok Jadi Sajian Saat Libur Nataru

"Menempatkan terdakwa 1, Zen Vivanto, terdakwa II, Nia Ardiansyah Bakrie, dan terdakwa III, Ardiansyah Bakrie direhabilitasi medis dan sosial secara rawat inap di RSKO Cibubur masing-masing selama 12 bulan," tambah Jaksa.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah