Dalam kegiatan prostitusi online, Cassandra Angelie memasang tarif Rp30 juta dalam sekali kencan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa selain Cassandra Angelie, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya.
Tiga orang tersangka lainnya berinisial KK (24), R (25) dan UA (26) yang berperan sebagai mucikari. Mereka diduga menawarkan Cassandra Angelie ke pria hidung belang.
"Dari tindak prostitusi online ini penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Pertama seorang publik figur berinisial CA (Cassandra Angelie)," ujarnya.
Lebih lanjut Zulpan menjelaskan, saat penangkapan, Cassandra Angelie dan pelanggannya sedang melakukan hubungan suami istri.
"Dia diamankan saat melakukan hubungan layaknya suami istri," ujarnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari handphone, kartu ATM, bukti transfer dan beberapa pakaian dalam dari pelaku.
"Selain itu, kami juga menemukan unsur pidana, di mana ditemukan percakapan melalui handphone terkait pertemuan untuk kegiatan (prostitusi online) ini sehingga terjadi pertemuan," tuturnya.