Fakta Kasus Prostitusi Online Cassandra Angelie: Tarif Rp30 Juta dan Sudah 5 Kali Terlibat

- 2 Januari 2022, 18:55 WIB
Potrait Cassandra Angelie pemain sinetron.
Potrait Cassandra Angelie pemain sinetron. /@cassangeliee/Instagram

PR DEPOK – Menyusul penetapan artis Cassandra Angelie sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online, pihak kepolisian baru-baru ini membeberkan sejumlah fakta.

Menurut Kanit I Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kompol I Made Redi, pihaknya sudah mengamankan Cassandra Angelie terkait kasus prostitusi online.

"Di penghujung tahun ini, kami berhasil mengamankan seorang artis sinetron berinisial CA yang terjerat kasus prostitusi (online)," ujar I Made Redi seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Takut Terjadi Perkelahian, Bioskop Ini Larang Pengunjung Diskusikan Ending Spider-Man: No Way Home

Menurut I Made Redi, pemeran 'Ikatan Cinta' ini diamankan di salah satu hotel di Jakarta Pusat karena terlibat prostitusi online.

“Ditangkap di salah satu hotel mewah di Jakarta Pusat. Pengamanan sudah dilakukan sesuai prosedur, informasi selanjutnya nanti di konferensi pers ya," ujarnya.

Dalam kasusnya, polisi mengungkapkan bahwa Cassandra Angelie telah melakukan kegiatan prostitusi online sebanyak lima kali.

Baca Juga: Akibat Pembatasan Covid-19, Kate Middleton Disebut Tak Akan Rayakan Ulang Tahun Secara Besar-besaran

"Tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online ini baru melakukan sebanyak lima kali. Motifnya kebutuhan ekonomi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta pada Jumat lalu.

Dalam kegiatan prostitusi online, Cassandra Angelie memasang tarif Rp30 juta dalam sekali kencan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa selain Cassandra Angelie, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya.

Tiga orang tersangka lainnya berinisial KK (24), R (25) dan UA (26) yang berperan sebagai mucikari. Mereka diduga menawarkan Cassandra Angelie ke pria hidung belang.

Baca Juga: Kak Seto Siap Pertemukan Doddy Sudrajat dengan Faisal: Kami Yakinkan yang Terbaik, Tidak Ada Menang Kalah

"Dari tindak prostitusi online ini penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Pertama seorang publik figur berinisial CA (Cassandra Angelie)," ujarnya.

Lebih lanjut Zulpan menjelaskan, saat penangkapan, Cassandra Angelie dan pelanggannya sedang melakukan hubungan suami istri.

"Dia diamankan saat melakukan hubungan layaknya suami istri," ujarnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari handphone, kartu ATM, bukti transfer dan beberapa pakaian dalam dari pelaku.

Baca Juga: Soal Ponpes Habib Bahar Didatangi Danrem TNI, Edi Hermanto: Jauhi Pergaulan dengan Buzzer, Kembali ke Barak

"Selain itu, kami juga menemukan unsur pidana, di mana ditemukan percakapan melalui handphone terkait pertemuan untuk kegiatan (prostitusi online) ini sehingga terjadi pertemuan," tuturnya.

Sejauh ini, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka terkait kasus prostitusi online Cassandra Angelie.

"Dari tindak prostitusi online ini penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Pertama, CA (Cassandra Angelie) dan tiga orang sebagai mucikari," ujar Kombes Pol Endra.

Baca Juga: 5 Tips Efektif Menghilangkan Lemak Perut yang Berisiko Buruk bagi Kesehatan

Cassandra Angelie kini telah berstatus tersangka dan disangkakan dengan pasal berlapis.

"Pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun," ujarnya.

Cassandra Angelie akan dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana enam tahun penjara.

Baca Juga: Dekati Ferdian Paleka, Anji Manji Disebut Makin Alay oleh Netizen: Tidak Semua Collab Adalah Pansos

Kemudian, Pasal 2 ayat 1 Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Serta, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah