Pesinetron Ikatan Cinta Cassandra Angelie Hanya Dikenakan Wajib Lapor Terkait Kasus Prostitusi Online

- 3 Januari 2022, 20:20 WIB
Terduga kasus prostitusi online.
Terduga kasus prostitusi online. / Instagram @cassangeliee/

PR DEPOK - Pesinetron Ikatan Cinta Cassandra Angelie telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polda Matro Jaya atas kasus prostitusi online.

Meski begitu, polisi tidak melakikan penahanan terhadapa Cassandra Angelie. Pesinetron tersebut hanya dikenai wajib lapor oleh penyidik.

"Sudah menjadi tersangka, memang dikenai wajib lapor artinya tidak dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Borneo FC akan Tampil All Out di Putaran ke-2 BRI Liga 1, Amirudin: Kei Hirose Hidupkan Lini Serang Pesut Etam

Menurut Endra Zulpan, ada sejumlah pertimbangan sehingga Cassandra Angelie tidak dilakukan penahanan oleh pihaknya.

"Salah satunya, lantaran Cassandra Angelie kooperatif dalam menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya," ujar Endra Zulpan pada Senin, 3 Januari 2021.

Selain itu, Cassandra Angelie juga merupakan korban. Sehingga pasal yang dikenakan hanya satu tahun.

Baca Juga: Santuni Anak Yatim di Akhir Tahun, Doddy Sudrajat Masih Berduka: Kami Tak Bisa Lakukan yang Sifatnya Euforia

"Karena itu penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan," ucap Endra Zulpan.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x