PR DEPOK - Pesinetron Ikatan Cinta Cassandra Angelie telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polda Matro Jaya atas kasus prostitusi online.
Meski begitu, polisi tidak melakikan penahanan terhadapa Cassandra Angelie. Pesinetron tersebut hanya dikenai wajib lapor oleh penyidik.
"Sudah menjadi tersangka, memang dikenai wajib lapor artinya tidak dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Menurut Endra Zulpan, ada sejumlah pertimbangan sehingga Cassandra Angelie tidak dilakukan penahanan oleh pihaknya.
"Salah satunya, lantaran Cassandra Angelie kooperatif dalam menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya," ujar Endra Zulpan pada Senin, 3 Januari 2021.
Selain itu, Cassandra Angelie juga merupakan korban. Sehingga pasal yang dikenakan hanya satu tahun.
"Karena itu penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan," ucap Endra Zulpan.