Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Prostitusi Online, Cassandra Angelie Tidak Ditahan karena Alasan Ini

- 3 Januari 2022, 21:00 WIB
Tersangka kasus prostitusi online, Cassandra Angelie.
Tersangka kasus prostitusi online, Cassandra Angelie. /Instagram @cassagelie

PR DEPOK – Pesinetron Cassandra Angelie belum lama ini ditetapkan pihak kepolisian sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online.

Meski telah dijadikan tersangka, Cassandra Angelie tidak ditahan oleh pihak kepolisian dan hanya diharuskan wajib lapor.

“Terhadap artis CA yang sudah menjadi tersangka memang dikenai wajib lapor, artinya tidak dilakukan penahanan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News pada Senin, 3 Januari 2022.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Sebut Puluhan Ribu Dosis Vaksin Covid-19 akan Kedaluwarsa, Luqman Hakim: dan Terjadi Lagi..

Lebih lanjut, Zulpan mengatakan ada beberapa pertimbangan yang membuat Cassandra Angelie tidak ditahan.

Salah satu alasannya adalah karena Cassandra Angelie dinilai kooperatif ketika menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Zulpan juga menyebut bahwa Cassandra Angelie tidak ditahan karena merupakan pelaku sekaligus korban dalam kasus ini.

Baca Juga: Serdy Siap Beri Kontribusi Terbaik bagi Borneo FC di Putaran Kedua BRI Liga 1 Indonesia 2021-2022

“Selain itu, Cassandra ini selain pelaku juga merupakan korban. Sehingga dalam persangkaan Pasal yang dikenakan ke yang bersangkutan ancamannya hanya satu tahun sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x