Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba ini menjadi yang kedua kalinya terjadi pada Naufal Samudra.
Sebagai informasi, pada Selasa, 14 April 2020 silam Naufal Samudra diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Baca Juga: Kondisi Terkini Ashanty yang Jalani Karantina Terpisah dari Keluarga Usai Terpapar Covid-19
Naufal Samudra ditangkap karena memakai narkoba jenis ganja sintetis dengan menggunakan media rokok elektrik atau vape.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, Naufal Samudra terkonfirmasi negatif, tetapi ia sendiri ketika itu mengakui belum lama telah menggunakan narkoba memakai cairan rokok elektrik.
Naufal Samudra kemudian dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika karena kedapatan menyimpan dua botol kecil narkoba berjenis ganja sintetis.***